Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia Picu Evaluasi Standar Nasional

rakyat miskin
Rakyat miskin

Jakarta | EGINDO.com – Garis kemiskinan versi Bank Dunia memicu evaluasi standar nasional. Perubahan metode penghitungan garis kemiskinan internasional oleh Bank Dunia memicu diskusi hangat di kalangan ekonom Indonesia. Para ekonom mendorong agar Badan Pusat Statistik (BPS) turut menyesuaikan ukuran garis kemiskinan nasional yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Bank Dunia kini menetapkan garis kemiskinan baru sebesar US$ 8,30 per orang per hari untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia. Perubahan itu membuat estimasi jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak drastis menjadi 194,4 juta orang atau 68,91% dari total populasi.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyambut baik langkah Bank Dunia merevisi garis kemiskinan internasional. Menurutnya, hal ini penting untuk mendapatkan gambaran kemiskinan global yang lebih akurat. Ia mencatat bahwa sekitar 70% negara berpenghasilan rendah telah merevisi garis kemiskinan mereka pada periode 2017–2021, dan menjadi dasar bagi Bank Dunia menaikkan standar garis kemiskinan ekstrem dari US$ 2,15 menjadi US$ 3 per hari.

Piter menilai Indonesia perlu segera mempertimbangkan revisi garis kemiskinan nasional yang saat ini masih berada di level Rp 595.000 per orang per bulan. Ia membandingkan, garis kemiskinan ekstrem internasional yang merupakan median di 23 negara termiskin telah mencapai Rp 546.000 per bulan, nyaris setara dengan standar nasional Indonesia saat ini. Katanya garis kemiskinan kita memang sudah seharusnya disesuaikan, sebagaimana dilakukan banyak negara lain, agar potret kemiskinan lebih valid dan kebijakan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Dinilainya revisi metode penghitungan garis kemiskinan baik secara nasional maupun merujuk pada standar Bank Dunia akan berdampak signifikan terhadap penyusunan kebijakan sosial dan program penanggulangan kemiskinan.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top