Gapki Waspadai Tekanan Harga Sawit Imbas Rencana Kenaikan Pungutan Ekspor 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Industri kelapa sawit nasional mulai bersikap hati-hati menyikapi rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% yang dijadwalkan berlaku pada Maret 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban di sektor hulu dan menekan harga sawit, khususnya tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono menegaskan, kenaikan pungutan ekspor hampir pasti akan berdampak langsung pada struktur biaya industri. Menurutnya, dalam praktik perdagangan, eksportir cenderung mengalihkan tambahan pungutan tersebut kepada pelaku hulu atau kepada pembeli akhir.

“Dengan kenaikan pungutan ekspor sebesar 2,5%, terdapat risiko penurunan harga CPO sekitar 3%. Dampaknya memang terlihat tidak terlalu besar di level global, namun imbasnya ke harga TBS bisa lebih terasa, yakni sekitar 7% dari harga saat ini,” ujar Eddy, Senin (19/1/2026).

Gapki menilai tekanan terhadap harga TBS menjadi perhatian serius karena akan langsung dirasakan oleh petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya. Penurunan harga di tingkat kebun berpotensi menggerus pendapatan petani dan menurunkan minat peremajaan sawit rakyat dalam jangka menengah.

Di sisi lain, sejumlah analis justru melihat rencana kenaikan pungutan ekspor tersebut dari perspektif yang berbeda. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menjadi sentimen positif bagi harga CPO di pasar global. Kenaikan pungutan dinilai dapat menekan volume ekspor CPO Indonesia, sehingga pasokan global menjadi lebih ketat.

Kondisi tersebut berpeluang mendorong peralihan sebagian permintaan ke Malaysia sebagai produsen utama lainnya. Namun, dengan berkurangnya pasokan dari Indonesia, harga CPO secara global berpotensi terdorong naik, yang pada akhirnya bisa mengimbangi dampak pungutan ekspor yang lebih tinggi.

Meski demikian, Gapki menekankan perlunya kebijakan yang seimbang agar tujuan pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara dan mendukung program hilirisasi tidak mengorbankan daya saing industri hulu serta kesejahteraan petani. Dialog antara pemerintah dan pelaku industri dinilai penting agar implementasi kebijakan pungutan ekspor dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.

Dengan rencana penerapan yang masih lebih dari satu tahun ke depan, pelaku industri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dinamika harga global, kondisi petani, serta daya saing sawit Indonesia di pasar internasional sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan. (Sn)

Scroll to Top