Ganti Kerugian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, merespon permintaan ganti kerugian atas tuntutan dari PT KAI ke PO Harapan Jaya akibat dari kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan sebidang Katonan Tulung Agung Jawa timur pada tgl.27 Februari 2022 jam 05.15 wib, sebesar kurang lebih Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).

“Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) , dan Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tentang Ketentuan Pidana Penjara , dan denda, konteknya dengan tuntutan Ganti kerugian dari PT KAI (Kereta Api Indonesia) terhadap PO Harapan Jaya karena ada dugaan kelalaian dari Pengemudi Bus Harapan Jaya, merupakan mekanisme hukum yang tepat,”tegasnya.

Baca Juga :  Perilaku Korban Sendiri, Penabrak Lepas Dari Ganti Kerugian

Dikatakan Budiyanto bahwa dasar hukum untuk permintaan ganti kerugian terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, sebagai berikut:
Pasal 234 Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
( 1 ) pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan / atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Pasal 236 : ( 1 ) pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan, ( 2 ) kewajiban mengganti kerugian sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ( 2 ) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Polri Kerahkan 8 Satgas, Amankan KTT ASEAN Di Labuan Bajo

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa permintaan ganti kerugian dalam kasus kecelakaan dapat ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan atau dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat.

Hanya yang perlu menjadi perhatian dan perlu digaris bawahi bahwa kesepakatan damai yang berkaitan dengan ganti kerugian
yang dilakukan di luar pengadilan ( fasilitasi oleh penyidik ), tidak serta merta menggugurkan perkara Pidana, namun dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Pidananya. tutup Budiyanto.

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top