Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan penerapan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan aturan lalu lintas secara tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan. “Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara,” ujar Syafrin.
-
Liputan6.com turut memberitakan peniadaan ganjil-genap tersebut, menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada SKB 3 Menteri Tahun 2025 dan Pergub 88/2019. Tetap ditekankan bahwa pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Kesimpulan
-
Tanggal 18 Agustus 2025 ditiadakan sistem ganjil-genap – karena ditetapkan sebagai cuti bersama HUT ke-80 RI.
-
Dasar hukum: SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
-
Imbauan tetap berlaku: Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Sumber: Kompas.com/Sn