Jakarta|EGINDO.co Peraturan Ganjil Genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Rabu (27/12/2023).
Mengingat kebijakaan Ganjil Genap di Jakarta hanya ditiadakan pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Jadwal penerapan Ganjil Genap Jakarta hari ini terbagi dalam dua sesi.
Yakni sesi pertama Ganjil Genap pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Sementara sesi kedua Ganjil Genap sore-malam berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta hari ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Adapun sebagai referensi, ini 26 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta, khusus pekan ini dimulai tanggal 27 Desember 2023 :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Rayauntuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Sumber: Tribunnews.com/Sn