Gandeng Pemda, Kemenperin Sinkronisasi Program IKM 2024

Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah
Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah

Jakarta | EGINDO.co – Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi mutlak dilaksanakan dalam upaya pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Langkah strategis direalisasikan melalui sinkronisasi program, misalnya antara Kementerian Perindustrian dengan Dinas Perindustrian di tingkat Provinsi, diantaranya melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta dalam siaran persnya yang dikutip EGINDO.co

Baca Juga :  Tilang Manual Diberlakukan, Imbangi Pengawasan Melekat

Dirjen IKMA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “Tugas Pembantuan”, sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah  masyarakat khususnya pelaku industri.

“Alokasi anggaran Tugas Pembantuan pada Tahun Anggaran 2024 sudah dialokasikan untuk 38 Provinsi termasuk untuk empat provinsi pemekaran, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Adapun pelaksanaan Tugas Pembantuan di tahun 2024 akan berfokus pada kegiatan penumbuhan Wirausaha Baru, pengembangan produk serta UPL IKM,” katanya.

Reni berharap, seluruh rencana program/kegiatan yang disusun dan dirumuskan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas, sehingga diperoleh suatu perencanaan yang baik untuk mencapai target output sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.

Baca Juga :  UMKM Beromzet Lebih Rp500 Juta Kena Pajak

Ditjen IKMA telah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Program/Kegiatan dan Pagu Alokasi Anggaran 2024 di Bekasi pada 9-12 Oktober 2023. Kegiatan itu dilaksanakan untuk melakukan review usulan program atau kegiatan tahun 2024, serta kelengkapan data dukung sesuai peraturan perundang-undangan.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top