Oleh: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl.Ec., Dipl.Plan., M.Si
Danau Toba selama ini diposisikan sebagai ikon pariwisata unggulan nasional dengan nilai geologis kelas dunia. Namun, narasi kebanggaan tersebut semakin tidak sejalan dengan realitas ekologis: degradasi lingkungan yang sistemik, penurunan kualitas air, dan tekanan aktivitas manusia yang telah melampaui daya dukung.
Penetapan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya menjadi momentum koreksi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: akumulasi program, regulasi, dan kelembagaan tidak diikuti tindakan nyata. Banyak kebijakan berhenti pada dokumen dan seremoni, sementara kerusakan ekologis terus berlangsung di lapangan.
Keberadaan Badan Otorita Pengelola Danau Toba (BPODT) dan Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TC UGGp) menunjukkan bahwa kerangka institusional sebenarnya telah tersedia. Namun persoalan utama bukan pada ketiadaan lembaga, melainkan pada ketidakmampuan mengintervensi akar masalah secara tegas dan konsisten.
Akar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara historis sejak diberlakukannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 1968. Kebijakan ini membuka ruang luas bagi eksploitasi sumber daya alam tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Dalam konteks Danau Toba, kebijakan tersebut melahirkan dua sektor dominan yang berkontribusi besar terhadap kerusakan, yaitu industri kehutanan (kayu) dan industri perikanan intensif.
Ekspansi industri kayu di kawasan tangkapan air telah memicu deforestasi skala luas yang merusak fungsi hidrologis lanskap. Daya serap air menurun, limpasan meningkat, erosi semakin cepat, dan sedimen serta nutrien mengalir masuk ke danau dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, industri perikanan melalui keramba jaring apung (KJA) skala besar menjadi sumber pencemaran organik yang signifikan. Limbah pakan dan kotoran ikan meningkatkan kadar nitrogen dan fosfor secara akumulatif.
Dalam sistem “Danau Toba memang bukan danau tertutup, tetapi secara nyata bekerja seperti sistem yang menahan pencemaran—apa yang masuk, sulit keluar dalam waktu singkat.”, tekanan tersebut tidak dapat dipulihkan secara alami dalam waktu singkat. Akibatnya, eutrofikasi bukan lagi sekadar gejala, tetapi telah menjadi kondisi nyata. Ledakan alga, penurunan kadar oksigen terlarut, dan terganggunya keseimbangan ekosistem menunjukkan bahwa beban lingkungan telah melampaui batas toleransi.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa model pembangunan sejak era PMA–PMDN telah menjadi sumber struktural kerusakan ekologis di Danau Toba. Ini bukan bencana alam, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan yang eksploitatif.
Ironisnya, pendekatan yang sama kini direproduksi melalui dorongan pariwisata massal (mass tourism). Logika yang digunakan tetap identik: mengejar jumlah kunjungan, bukan kualitas. Pendekatan ini harus dihentikan, karena hanya akan memperbesar tekanan terhadap lingkungan—meningkatkan limbah, memperbesar konsumsi sumber daya, dan mempercepat degradasi ekosistem. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru meruntuhkan potensi ekonomi itu sendiri.
Sebaliknya, pendekatan low tourism merupakan pilihan yang masuk akal, berbasis bukti ilmiah dan fakta lapangan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekologis dan ekonomi. Low tourism menekankan kualitas, bukan kuantitas: jumlah wisatawan dikendalikan sesuai daya dukung, lama tinggal diperpanjang, pengeluaran per wisatawan ditingkatkan, dan manfaat ekonomi lebih besar dinikmati masyarakat lokal.
Dengan pendekatan ini, peningkatan pendapatan tidak hanya lebih tinggi, tetapi juga lebih stabil, adil, dan berkelanjutan. Artinya, kesejahteraan tidak harus dibangun melalui eksploitasi. Justru dengan menjaga lingkungan, nilai ekonomi dapat ditingkatkan secara lebih berkelanjutan.
Menghadapi situasi ini, langkah yang diperlukan harus tegas, terukur, dan tidak dapat ditunda.
Pertama, hentikan secara permanen aktivitas industri yang terbukti merusak, terutama yang berakar dari model eksploitasi lama.
Kedua, batasi secara ketat KJA skala besar yang telah melampaui kapasitas ekologis danau.
Ketiga, lakukan rehabilitasi kawasan tangkapan air melalui reforestasi secara serius, sistematis, dan berbasis lanskap.
Keempat, lakukan reorientasi total kebijakan pariwisata menuju low tourism.
Kelima, ukur keberhasilan pembangunan bukan dari jumlah proyek, tetapi dari perbaikan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Danau Toba bukan sekadar objek ekonomi, melainkan sistem ekologis yang memiliki batas. Kita tidak kekurangan data, regulasi, maupun kelembagaan. Yang kurang adalah ketegasan dalam bertindak.
Danau Toba tidak membutuhkan lebih banyak rencana. Ia membutuhkan keberanian untuk berubah.
Yang merusak, hentikan.
Yang melampaui batas, batasi.
Yang berkelanjutan, perkuat.
Dan jawabannya sudah jelas: low tourism, bukan mass tourism.
***
Penulis adalah Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS-GI)