Jakarta|EGINDO.co Dalam pernyataan resmi melalui Presidensi Kanada selaku Ketua G7 2025, negara-negara anggota G7 menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem “side‑by‑side”. Sistem ini memungkinkan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tidak dikenai aturan Pillar 2 (pajak minimum global 15%), khususnya ketentuan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), dengan alasan bahwa AS sudah memiliki aturan pajak minimum domestik yang efektif .
Empat Jaminan Utama Sistem Side‑by‑Side
-
Pengecualian penuh penerapan IIR dan UTPR terhadap laba korporasi AS, baik di dalam maupun luar negeri livemint.com+2home.treasury.gov+2canada.ca+2.
-
Perlindungan level playing field melalui komitmen bersama untuk mencegah risiko base erosion and profit shifting (BEPS) ft.com+5canada.ca+5home.treasury.gov+5.
-
Penyederhanaan administratif dalam implementasi Pilar 2, untuk mengurangi kompleksitas pelaporan .
-
Penyesuaian kredit pajak berbasis substansi, agar lebih sinkron dengan mekanisme kredit pajak yang dapat dikembalikan/refundable reuters.com+4ft.com+4wsj.com+4.
Menurut pernyataan Kanada, sistem ini diharapkan mendukung stabilitas sistem perpajakan internasional, termasuk dialog konstruktif terkait pajak ekonomi digital serta penghormatan terhadap kedaulatan pajak masing‑masing negara .
Penghapusan Section 899 dan Ancaman Trump
Kesepakatan ini dimungkinkan karena penghapusan Section 899 dalam versi Senat dari Undang‑undang “One Big Beautiful Bill Act” (OBBBA) milik Donald Trump. Pasal tersebut sebelumnya dirancang sebagai respons atas pajak minimum global oleh negara-negara lain, dan sempat memicu ketegangan di forum OECD/G20 karena dianggap menghambat implementasi Pilar 2 ft.com+8home.treasury.gov+8canada.ca+8.
Scott Bessent, Menteri Keuangan AS, menyatakan bahwa penghapusan pasal tersebut turut memfasilitasi pencapaian kesepahaman dengan G7 yang pada akhirnya menghemat hingga US$100 miliar bagi korporasi AS selama dekade mendatang .
Dampak Internasional dan Kritik
Sementara beberapa pihak menyambut langkah ini sebagai stabilisasi kerangka pajak global, tetapi ada kritik bahwa pengecualian AS dapat merusak efektivitas kesepakatan OECD yang sebelumnya telah diterima oleh lebih dari 135 negara sejak 2021 dengan target pajak minimum 15% ft.com.
Tax Justice Network dan ekonom seperti Joseph Stiglitz berpendapat bahwa kebijakan ini bisa melemahkan tujuan utama Pilar 2 dalam menghindari praktik penghindaran pajak agresif .
Indonesia Telah Terapkan Pilar 2
Menurut laporan UNCTAD, setidaknya 49 negara—kebanyakan dari Eropa—telah mengadopsi Pilar 2 dalam regulasi domestik. Indonesia adalah salah satunya, menerapkan pajak minimum global 15% sejak 1 Januari 2025 lewat PMK No. 136/2024 .
Dalam implementasinya, Indonesia menggunakan tiga instrumen:
-
Domestic Minimum Top‑Up Tax (DMTT)
-
Income Inclusion Rule (IIR)
-
Undertaxed Profits Rule (UTPR) (mulai diberlakukan 1 Januari 2026) reuters.com+10home.treasury.gov+10canada.ca+10.
Ringkasan Kesimpulan
-
G7 sepakat terhadap skema side‑by‑side untuk mengecualikan korporasi AS dari pajak Pilar 2.
-
Penghapusan Section 899 AS menjadi kunci tercapainya kesepahaman ini.
-
Ada pro dan kontra: stabilisasi vs. potensi pengecualian AS melemahkan kesepakatan global.
-
Indonesia sudah menerapkan Pilar 2 melalui PMK dan akan segera mengadopsi UTPR di 2026.
Sumber: Bisnis.com/Sn