Fungsi Marka Jalan Untuk mencegah gerakan anomaliĀ 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Banyak jenis marka jalan dari mulai marka garis membujur, melintang dan marka serong termasuk marka segi empat warna kuning yang dipasang di persimpangan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan terkandung juga aspek keamanan dan keselamatan. Dapat kita dibayangkan apabila jalan dengan intensitas tinggi kemudian tidak dilengkapi dengan marka jalan. Situasi anomali arus lalu lintas pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan.

Ia katakan, Masing – masing jenis marka jalan memiliki fungsi – fungsi yang berbeda. Sebagai contoh: Marka jalan membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh memotong atau mendahului kendaraan lain didepannya. Marka garis sering ( cevron ) memerintahkan pengguna jalan untuk menurunkan atau mengurangi kecepatan karena ada pertemuan 2 lajur, percabangan 2 lajur, out ramp, pintu masuk tol dan sebagainya.

Baca Juga :  Partai Buruh Sumut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

“Marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus lalu lintas pada persimpangan,”ujarnya.

Ungkapnya, Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingsn lalu lintas. Dengan adanya marka jalan lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas.

Bagi pengguna jalan yang melanggar marka jalan dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). “Taati rambu – rambu dan marka jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lau lintas,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Biden Akan Melepaskan 15 Juta Barel Dari Cadangan Minyak AS

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top