Fungsi Jalan Tidak Boleh Terganggu, Kecuali Ada Aturan Lain

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Jalan berfungsi untuk penyelenggaraan kegiatan sesuai fungsi jalan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penggunaan jalan diluar fungsi jalan merupakan perbuatan melawan hukum terkecuali ada aturan yang membolehkan. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan diluar fungsinya dibenarkan sepanjang mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.

Lanjutnya, Penggunaan jalan diluar fungsi jalan yang mengakibatkan penutupan jalan diizinkan jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu – rambu.

“Pejabat yang memberikan izin menempatkan petugas pada ruas jalan dimaksud,”ujarnya.

Ia katakan, Penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan tanpa izin, misal mendirikan tenda untuk hajatan, jalan ditutup untuk ajang balapan, ruang parkir tanpa izin dan sebagainya merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Dirut PIP: Usaha Ultramiko Sangat Butuh Pendampingan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Aturan atau regulasi yang mengatur tentang fungsi jalan dan sanksinya, diatur dalam peraturan perundang – undangan, antara lain:
1. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004, pasal 12 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sanksi diatur dalam pasal 63 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana penjara 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah )
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 28 ayat ( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Sanksinya diatur dalam pasal 274, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
3. PP 34 Tahun 2006 tentang jalan, pasal 38: setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sebagaimana diatur dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
4. Beleid yang sama diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
5. Pasal 671 KUH Perdata.

Baca Juga :  KemenPUPR Siapkan Rp10,5 Miliar Bedah Rumah Di Papua Barat

Ungkapnya, Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dan tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Dari aturan atau regulasi yang mengatur menurut Budiyanto, penggunaan jalan diluar fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum kecuali ada aturan yang membolehkan.

“Sanksi pidana penjara, denda atau ganti rugi sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan baik dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang- Undang Hukum Perdata,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top