Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH dan pernah menjabat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, Kegiatan Freestyle dengan cara mengendarai sepeda motor dengan tidak layak sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Hal ini sering dilakukan oleh anak – anak remaja untuk mengikuti trend kekinian, dan sekaligus menguji andrinalin atau keberanian tanpa mempedulikan resiko yang akan terjadi.
“Apalagi kegiatan ini dilakukan di jalan umum yang tentunya akan berbarengan dengan pengguna jalan yang lain. Resiko terhadap diri sendiri maupun orang lain pasti akan menghantui,”ucapnya.
Ia Katakan bahwa jalan umum adalah ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan mampu meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di jalan. Jadi pada saat beraktivitas di jalan memiliki hak untuk beraktivitas secara nyaman dan berkeselamatan dan memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang berlaku,”ujarnya.
Kegiatan Freestyle yang dilaksanakan di jalan umum, merupakan pelanggaran lalu lintas, dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas. Inilah kadang – kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak – anak remaja sekedar mengikuti trend kekinian tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi,”tegas Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkaynya bahwa kegiatan Freestyle adalah cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tifak fajar, demonstratif dan membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta berpotensi sangat besar terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi kita sering melihat anak- anak remaja yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan pengamanan kepala ( helm ) , dan pengamanan phisik lainya.
Hal ini tentunya dapat mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar: Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.Berperilaku tertib,dan / atau
b.Mencegah hal – hal yang dapat merintang, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.
Pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ayat ( 4 ) huruf d ,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas. Ayat 106 ayat ( 8 ) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standart nasional Indonesia (SNI).
“Fteestyle adalah kegiatan berkendara kendaraan bermotor yang tidak lazim dan demonstratif dan sangat berpotensi terjadinya fatalitas laka lantas. Mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi, tidak mematuhi ketentuan gerakan lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI dan tidak berlaku tertib merupakan pelanggaran lalu lintas,”tegas Budiyanto.
“Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan di awali dengan pelanggaran lalu lintas. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk menyadarkan mereka dan perlu langkah- langkah serius dan tegas dari aparat penegakan hukum untuk menindak secara tegas, dibarengi dengan kegiatan yang bersifat edukasi,”tutup Budiyanto.@Sn