“Framing” Berita, Direktur JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Ada Pemufakatan Jahat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Jakarta | EGINDO.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra kejaksaan. Harli menyatakan, membuat berita adalah sesuatu yang mulia, termasuk berita dengan framing negatif karena dapat menjadi kritik, tetapi ia menekankan bahwa pemufakatan jahat untuk merusak citra kejaksaan tak dapat dibenarkan.

Dikatakannya kepada wartawan bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi, tetapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya.

Harli mengatakan Kejagung menduga ada pemufakatan antara Tian dengan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, khususnya bidang pidana khusus (Jampidsus). Kata Harli, mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi dan mendapat bayaran untuk itu. “Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” ujarnya.

Menurut Harli, bentuk framing ini tidak hanya mengaburkan fakta, tetapi juga sengaja memengaruhi opini publik dan bahkan hakim dalam proses peradilan. Harli menyebut pola itu sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum. “Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain,” kata Harli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.@

Bs/kps/timEGINDO.com

 

Scroll to Top