Fotocopy KTP Mulai 1 Januari 2024 Dikabarkan Tidak Berlaku

KTP-el akan dihapus
KTP-el akan dihapus

Jakarta | EGINDO.co – Penggunaan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024 mendatang dikabarkan tidak berlaku lagi. Hal itu terkait dengan kebijakan baru pemerintah mengenai penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pasalnya, pengguna Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih perlu menggunakan fotokopi untuk mengakses layanan publik akan tetapi dengan menggunakan IKD, fotocopy tidak lagi diperlukan karena masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari handphone. IKD menjadi solusi bagi masyarakat karena mereka tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP-el saat menggunakan layanan publik. Selain itu, IKD juga dianggap dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti KTP-el akan dihapus. Kedua identitas ini akan saling melengkapi dan tetap berlaku, terutama mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan perangkat gawai.

Baca Juga :  Mahasiswa UMSU Medan Diduga Korban Begal, Meninggal Dunia

IKD atau Digital ID adalah bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk mewakili Dokumen Kependudukan dan data yang dapat diakses melalui aplikasi digital di handphone Anda secara online. Penggunaan IKD ini lebih praktis dan mudah di akses bagi Masyarakat.

Berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. 2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat. 3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. 4. Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Baca Juga :  APP Sinarmas, Jurnalis Riau Gelar Webinar Mitigasi Karhutla

Terkait tentang Penggunaan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024 mendatang dikabarkan tidak berlaku lagi, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa aktivasi IKD tidak wajib dilakukan, namun pemerintah berharap masyarakat mau memanfaatkan program tersebut.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top