Forwakum Sumut: Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Hutapea Demi Jaga Marwah Wartawan

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH

Medan | EGINDO.com – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH, menilai langkah yang ditempuh PWI merupakan hak setiap organisasi profesi untuk melindungi kehormatan dan marwah anggotanya melalui jalur hukum. “Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki hak untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme hukum. Kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan etika profesi,” kata Aris pada Selasa (21/7/2026) didampingi Sekretaris Ansah Tarigan AMd, di Medan.

Aris yang juga merupakan anggota biasa PWI Sumut mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang kini berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan independen.

Menurutnya, setiap profesi memiliki kehormatan yang harus dihormati sehingga perbedaan pendapat tidak semestinya disampaikan dengan merendahkan profesi lain. “Jangan pernah merendahkan profesi orang lain. Wartawan, advokat, hakim, jaksa, polisi maupun profesi lainnya memiliki fungsi dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Saling menghormati merupakan pondasi etika, profesionalisme, dan demokrasi,” tegasnya.

Forwakum Sumut berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. “Yang terpenting adalah menjaga marwah profesi wartawan, menghormati kebebasan pers, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

PWI Pusat juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang dinilai memuat pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Disisi lain, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top