Fortuner Tabrak Anak Kecil, Ada Dugaan Kelalaian 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Fortuner tabrak anak kecil umur: 2 tahun di komplek Perumahan Quality Riverside blok B 03/ 05 Desa Gamping kecamatan Krian Sidoarjo.

Pemerhati transportasi Budiyanto mengatakan, Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut si anak kecil mengalami luka – luka dan meninggal dunia.

Dari beberapa keterangan yang saya dapat ada unsur kelalaian karena kurang hati – hati. Pengemudi kendaraan bermotor Fortuner mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengurangi kecepatan pada saat akan melintas ditikungan, mengalami blind spot tidak melihat anak menyeberang sehingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bahkan ada informasi beberapa kali diingatkan oleh Warga setempat agar pada saat mengemudikan kendaraan di Komplek jangan ngebut dan dibuatkan Surat pernyataan dan sempat minta maaf. “Namun kejadian berulang sampai terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya.

Baca Juga :  Honda Pertimbangkan Invest $14 Miliar produksi EV di Kanada

Ia katakan, dalam pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan konsentrasi. Pasal 106 ayat 2 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.

“Apabila kejadian tersebut di komplek perumahan bukan di jalan yang digunakan lalu lintas umum, proses penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik unit Reserse,”kata Budiyanto.

Pasal yang disangkakan menurut Budiyanto, dapat dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Namun apabila jalan tersebut diperuntukan untuk lalu lintas dapat dijerat pasal 310 ayat ( 4 ) dapat dipidana dengan pidana, Penjara selama 6 ( enam ) tahun karena kelalaiannya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto menjelaskan, Penentuan penanganan apakah oleh penyidik Serse atau Penyidik lantas tergantung hasil pengecekan di tkp ( tempat kejadian perkara) dan olah tkp. Apabila bersandar pada aturan atau regulasi bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian atau peristiwa di jalan yang tidak disangka dan tidak diduga.

Baca Juga :  Tarif Parkir Harian Dan Nginap Di Bandara Kualanamu Naik

Ungkapnya, Penekanan disini adalah kejadian di jalan umum (diperuntukan untuk lalu lintas umum ). Beda penanganan apabila terjadi di Komplek yang bukan jalan umum. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top