Fortuner Halangi Ambulans, Pelanggaran Lalin & Bisa Kena Pidana Lain

Mobil Fortuner diduga menghalangi ambulans di Depok.
Mobil Fortuner diduga menghalangi ambulans di Depok.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sangat disayangkan apabila masih ada oknum yang berusaha menghalangi perjalanan Ambulans yang sedang melaksanakan tugas. Ambulans yang sedang melaksanakan tugas ( membawa orang sakit ) termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama. ( Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ).

“Ambulans tersebut berhak untuk mendapatkan prioritas pelayanan bahkan apabila mendapatkan pengawalan resmi, Apill ( alat pengatur lalu lintas ) dan rambu – rambu dapat diabaikan atau tidak berlaku,”ucapnya.

Ia katakan, Previlege terhadap ambulans yang sedang membawa orang sakit sebagai bentuk pelayanan dan mengedepankan aspek kemanusiaan agar orang yang sakit untuk segera mendapatkan pertolongan medis dan nyawa dapat diselamatkan.

Baca Juga :  Dolar Melonjak Ke Tertinggi, Terangkat Imbal Hasil Obligasi

Adanya oknum pengemudi fortuner yang menghalangi perjalanan Ambulans di Depok menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, sebagai bentuk arogansi, tidak etis dan melanggar Undang – Undang. Pemgemudi fortuner yang menghalang- halangi Ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ) tentang pelanggaran penggunaan lampu isyarat dan sirena terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Ungkapnya, Sanksi pidana berupa pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Bahkan apabila sampai terjadi pasien mengalami luka akibat benturan kena benda- benda didalam kendaraan karena mungkin mengerem mendadak akibat oknum pengemudi fortuner atau bahkan kejadian terburuk sampai meninggal dunia, bisa saja dikenakan pasal KUHP karena kelalaian ( 359 atau 360 KUHP ).

Baca Juga :  KAI Sediakan 80 Stasiun Layani "Rapid Test" Antigen

Dihimbau kepada pengguna jalan lain pada saat berpapasan, berdekatan atau bersamaan dengan Ambulans yang sedang membawa orang sakit, berikan prioritas perjalanan agar mereka yang berada didalam Ambulans untuk segera dapat sampai di Rumah sakit dan mendapatkan pertolongan.

“Diingatkan bahwa Ambulans yang sedang melaksanakan tugas sebagai kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama kelancaran dan prioritas bagi mereka yang tidak memberikan prioritas perjalanan merupakan pelanggaran lalu lintas bahkan dapat dikenakan pidana lain apabila ada akibat yang ditimbulkan karena menghalang- halangi perjalanan Ambulans,”tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top