Firli: KPK Tetapkan 109 Tersangka Selama 2020

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021

Jakarta | EGINDO.co    . – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya selama 2020 telah menetapkan status tersangka terhadap 109 orang dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pada 2020 KPK melakukan penindakan tegas kepada 109 pelaku korupsi,” kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan sepanjang  2020, KPK telah menetapkan sebanyak 109 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut dia, dari 109 orang tersebut terdiri dari beragam profesi mulai dari anggota DPR, DPRD, pihak swasta, hingga pejabat di kementerian/lembaga.

“Dari keseluruhan penyelidikan yang kami lakukan di 2020, jumlah tersangka mencapai 109 orang dengan profesi antara lain anggota DPR-DPRD sejumlah 21 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini, Tersengat Sinyal Dovish the Fed

Selain itu menurut dia, kepala lembaga/kementerian ada empat orang, swasta 31 orang, politisi ada tiga orang, BUMN 12 orang, pejabat eselon 1 sebanyak 10 orang, eselon 2 ada 19 orang, dan eselon 4 sebanyak tujuh orang.

Dia juga mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik seperti bantuan sosial pandemi COVID-19, perizinan ekspor benur, dan kasus Harun Masiku yang belum ditemukan.@Ant/Sn

Bagikan :
Scroll to Top