Jakarta|EGINDO.co Pengamat masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti fenomena supir angkutan umum baik barang maupun penumpang yang kerap kali mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya, terutama di jalan tol dan non-tol. Perilaku ini dinilai membahayakan keselamatan jiwa dan barang serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Budiyanto menjelaskan bahwa perilaku ugal-ugalan di jalan sering kali dilakukan dengan berbagai alasan, seperti:
1. Mencari sensasi untuk memacu adrenalin.
2. Rasa tidak senang saat disalip oleh kendaraan lain.
3. Pengaruh zat tertentu, seperti alkohol.
Meski demikian, alasan apa pun tidak dapat membenarkan perilaku yang membahayakan ini, terutama jika dilakukan dengan sengaja dan memahami risiko yang mungkin terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang etika berkendara:
Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Artinya, pengemudi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menurunkan kemampuan berkendara.
Pasal 311 ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan jiwa atau barang dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000.
Budiyanto menegaskan bahwa perilaku ugal-ugalan adalah tindakan melawan hukum yang tidak boleh dilakukan di jalan raya karena dapat mengancam keselamatan orang lain maupun barang yang diangkut.
Salah satu insiden terbaru terjadi di Jalan Tol Tandes-Gresik pada 28 Desember 2014, pukul 07.00 WIB. Seorang supir bus yang mengemudi secara ugal-ugalan menyerempet kendaraan pribadi. Kasus ini diselesaikan secara damai melalui diskresi, tetapi Budiyanto menilai penyelesaian tersebut kurang tepat karena perilaku supir bus tersebut sangat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Menurut Budiyanto, sanksi tegas perlu diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jika tidak, perilaku serupa akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. “Apakah kita harus menunggu banyak korban jatuh? Saya kira semua sepakat, tidak,” tegasnya.
Perilaku ugal-ugalan dalam berkendara adalah ancaman serius terhadap keselamatan di jalan raya. Diperlukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
“Penindakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,”pungkasnya. (Sadarudin)