Fenomena Parkir Liar di Trotoar dan Bahu Jalan, Dugaan Ada Oknum di Baliknya

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co  Parkir liar di trotoar dan bahu jalan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru.

“Keterbatasan lahan parkir serta tarif parkir yang relatif tinggi di lokasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah mendorong pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan dan trotoar,” ujar Budiyanto.

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan keterlibatan oknum yang memungut bayaran atau retribusi ilegal di lokasi parkir liar tersebut. Fenomena ini telah berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  China Jaga Integritas Wilayahnya Setelah Insiden Laut China Selatan
Parkir liar di trotoar

“Timbul pertanyaan, apakah para petugas parkir liar yang melakukan pungutan ilegal ini bekerja sendiri, atau ada oknum aparat yang membekingi mereka? Dugaan saya, ada keterlibatan pihak tertentu di balik praktik ini,” tambahnya.

Dampak dari keberadaan kendaraan yang diparkir di trotoar dan bahu jalan sangat signifikan, terutama dalam mengurangi kapasitas jalan, yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan langkah penertiban yang serius dan tegas agar tidak timbul persepsi bahwa ada oknum aparat yang melindungi praktik ilegal ini.

Budiyanto menekankan bahwa penertiban parkir liar merupakan tantangan besar, sehingga diperlukan sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif, mengingat persoalan ini terkait dengan penegakan peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Hari Ini, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

“Setiap instansi harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik,” pungkasnya.

Dengan koordinasi yang kuat serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan parkir liar di trotoar dan bahu jalan dapat ditertibkan, sehingga tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top