Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

Pasar Mata Uang Kripto
Mata Uang Kripto

Jakarta | EGINDO.co – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan mata uang Kripto Haram. Hal itu berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram.

Dijelaskan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021) kemarin karena mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Katanya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i yakni ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca Juga :  AS Umumkan Paket Bantuan Militer US$345 Juta Untuk Taiwan

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, diantaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan. Kiai Asrorun mengatakan selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan saling menguatkan, mengukuhkan. Wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top