Fatwa MUI Dikomentari, Menko Mahfud MD: Tak Harus Diikuti

Menko Mahfud MD
Menko Mahfud MD

Jakarta | EGINDO.co – Soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), komentar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko) Mahfud MD tidak harus diikuti. Mahfud MD menyamakan fatwa MUI sama halnya dengan fatwa lembaga peradilan negara yang tidak wajib diikuti.

Katanya kepada wartawan sejak dulu sampai kini fatwa MUI atau fatwa siapa juga tidak harus diikuti. Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yang lembaga peradilan negara saja tidak harus diikuti. Yang mengikat kalau dari MA adalah vonisnya, bukan fatwanya. Tapi kalau pihak-pihak sepakat memakai fatwa ya dibolehkan.

Menurut Mahfud MD, dalam Islam, fatwa adalah pendapat berdasarkan dalil Alquran dan sunnah. Pendapat atau fatwa itu muncul beragam dari orang yang menafsirkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah. Kalau dalam hukum Islam, fatwa hanya pendapat hukum berdasar istinbath dari Qur’an dan atau Sunnah. “Setiap orang punya pendapat yang sering saling berbeda. Maka lahirlah berbagai pendapat dalam aliran-aliran fikih seperti Hanafi, Syafii, Maliki, Hambali. Kita tak harus ikut Maliki tapi boleh kalau mau,” katanya.

Baca Juga :  Fitur Artificial Intelligence (AI) Apple Ditunda

Kata Mahfud, sertifikat halal dari MUI, bukan sebuah fatwa yang bisa jadi rujukan. Sertifikat hanya merupakan kewenangan MUI yang terjamin dalam UU. Setifikasi itu bukan fatwa, tetapi penanda barang yang halal menurut MUI yang kewenangannya untuk menandai diberikan oleh Undang undang.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top