Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Ada Artinya bagi Pekerja

Industri padat karya
Industri padat karya

Medan | EGINDO.com – Fasilitas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) pada tahun 2025 mendatang dengan pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) dinilai tidak ada artinya bagi pekerja.

Hal itu diakui sejumlah pekerja pada industri pada karya di Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditemui EGINDO.com pada Rabu (18/12/2024) di kawasan indistri Medan. Menurut para pekerja tidak ada artinya bagi pekerja karena insentif PPh 21 DTP diberlakukan untuk (gaji) dari Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta yang mana PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya.

Baca Juga :  Galeri Nasional Tambah Kuota Kunjungan Di Ruang Pameran

“Itu namanya bohong-bohongan bang, jangan terus membohongi rakyat. Pekerja padat karya seperti kami-kami ini mana ada bergaji sebesar itu, kalau pun ada itu manajerlah, pimpinan kalau buruh, karyawan seperti kami ini mana ada, abang tahulah gaji UMR,” kata Anwar Matondang pekerja pada industri pada karya di Medan kesal dengan berita-berita yang ada di media tentang apada fasilitas dari pemerintah itu.

Katanya untuk membantu dampak atau demi meredam dampak dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. “Bagusnya tidak usah dinaikkan PPN nya karena berdampak kepada rakyat kecil seperti kami ini, PPN dinaikkan akan tetapi katanya ada fasiltas untuk yang terdampak, kalau gaji seperti itu mana ada dapat kami buruh ini. Pemerintah itu harus mikir, berap UMR yang ditetapkan,” kata Matondang kesal.

Baca Juga :  Puing Jet Tempur Filipina dan Jasad Awak Ditemukan

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024 lalu mengatakan untuk industri padat karya, yakni industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri furniture ada fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. “Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan sampai kapan insentif PPh 21 DTP diberlakunan. Pasalnya, ketentuan detail dari pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan. Katanya Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp 0,8 triliun.@

Baca Juga :  Lebron James Lolos Dari Sanksi Pelanggaran Aturan Covid-19

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top