Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tergolong masih cukup tinggi. Faktor manusia ( Human error ) atau kelalaian manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelalaian manusia karena lelah, mengantuk, saki , kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan maksimal dan sebagainya.
Beberapa peneliti jika kita ambil kesimpulan rata – rata diatas 80 persen. Faktor- faktor lain menyertai, seperti kendaraan, jalan maupun faktor lingkungan. Kurang disiplin dan abai terhadap aturan sebagai cermin dari penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. “Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang seharusnya dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua pengguna jalan saat beraktivitas di jalan,”ujarnya.
Ia katakan, Paham dan melaksanakan tata cara berlalu lintas akan terhindar dari masalah- masalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran dan kecelakaan adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan terkait.
Hypotesa yang di simpulkan Budiyanto, bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah pasti diawali dari pelanggaran lalu lintas karena faktor kelalaian dan abai.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Dalam pasal 106 ayat ( 1 ) mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian yang tidak boleh dipengaruhi karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan hp, melilat TV / Radio, terpengaruh alkohol dan obat – obatan terlarang yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi. Pada saat kemampuan mengemudi menurun akibat dari beberapa variabel tersebut sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ungkapnya, Kecelakaan yang terjadi di Indonesia dalam ketentuan pidana ada yang diduga karena kelalaian atau ada unsur sengaja. Kecelakaan karena unsur kelalaian diatur dalam pasal 310 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 4 ) sedangkan kecelakaan karena unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal 311 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ).
Penyebab utama kecelakaan lalulintas didominasi oleh faktor manusia ( human error ). Langkah mitigasi harus mampu memberikan kesadaran kepada para Pengemudi untuk paham dan mengerti bahwa penyebab utama kecelakaan adalah faktor manusia ( Human error ). “Program edukasi dan hal – hal yang bersifat pencegahan dan langkah – langkah penegakan hukum harus dilaksanakan secara simultan dan secara terus menerus untuk menekan kecelakaan lalulintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin