Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemacetan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Permasalahan lalu lintas yang paling menjenuhkan adalah masalah kemacetan. Akibat dari kemacetan menimbulkan kerugian multy efek, antara lain: Waktu, bahan bakar, polusi, dan jangka panjang adakah masalah kesehatan serta kerugian ekonomi.

“Hasil dari penelitian Perhubungan bahwa akibat kemacetan di Jakarta mengakibatkan kerugian ekonomi hampir: 65 T/ tahun. ( dasar hitungan banyak variabelnya ),”jelasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, Mengapa kemacetan di kota – kota besar seperti Jakarta sulit untuk diatasi, tentunya ada penyebabnya:
1. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertambahan panjang jalan. Perkembangan kendaraan bermotor di DKI Jakarta bisa menyentuh: 5 % sampai dengan 6 % per tahun . Sedangkan panjang jalan hanya: 0, 01 %.
2. Perlengkapan jalan diperuntukkan untuk kaki lima, asongan, pangkalan ojek, kuliner dan sebagainya. Mereduksi fungsi jalan dan fasilitas pendukungnya.
3. Kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan.
4. Penegakan hukum tidak maksimal ( belum di back up sistem E-TLE secara keseluruhan ).
5. Faktor ego sektoral para pemangku kepentingan.
6. Forum lalu lintas belum dimanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga :  Pria Mabuk Menabrak Mobil Iringan Presiden AS Biden
ilustrasi kemacetan

Ungkapnya, Kemacetan yang menjadi momok bagi masyarakat kota besar termasuk Jakarta, perlu ada langkah- langkah yang simultan secara terus menerus dan berkesinambungan. Langkah- langkah dimaksud antara lain :

a. Langkah Pre-emtif.
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya berdisiplin dalam berlalu lintas untuk selalu meta’ati aturan berlalu lintas.
2. Sosialisasi terhadap peraturan perundang- undangan berlalu lintas.
3. Melaksanakan kegiatan safety riding.
4. Kampanye keselamatan berlalu lintas.

b. Langkah – langkah Preventif / pencegahan.
Melakukan penjagaan, pengaturan dan patroli tempat- tempat rawan: rawan kemacetan, rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan.

C. Langkah Penegakan hukum.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan cara: represif justice/ tilang atau dengan cara represif non justice dengan teguran. Penyidikan dengan benar terhadap kasus kecelakaan dan penyidiksn pidana lalu lintas lainnya.

Baca Juga :  Minyak Stabil,Kenaikan Suku Bunga Imbangi Pengetatan Pasokan

d. Melakukan rekayasa lalu lintas atau pembatasan lalulintas:
1. Pemberlakuan Ganjil – Genap (GAGE).
2. Pemberlakuan ERP / jalan berbayar.
3. Sistem SSA, Contra flow dan Gabungan keduanya.

e. Pengaturan distribusi kendaraan bermotor / kuota perdagangan disesuaikan dengan kebutuhan dan kajian.

f. Pajak progresif dan biaya parkir tinggi.

g. Pajak kendaraan bermotor tinggi termasuk selektif kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu.

h. Pajak progresif dinaikkan .

i. Persyaratan kredit motor selektif/ dipersulit.

j. Mendorong perubahan mindset dari kendaraan bermotor pribadi ke moda angkutan umum.

Langkah- langkah tersebut diatas dilaksanakan secara simultan dan terus menerus. “Apabila dapat dilaksanakan dengan konsisten, kemacetan akan dapat diurai,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Pertama Kali Masyarakat Mengenal Istilah Sambal

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top