Faktor Calon dan Teknis Jadi Fenomena Golput Setiap Pemilu

Fadmin Malau
Fadmin Malau

Catatan: Fadmin Malau

BADAN Pusat Statistik mencatat, jumlah masyarakat yang golongan putih (Golput) pada 2019 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih yang terdaftar. Sementara, pada 2014, jumlah golput sebanyak 58,61 juta orang atau 30,22 persen. Bagaimana dengan Pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 yang mana pemilih yang terdaftar didominasi oleh pemilih muda atau pemula.

Golongan Putih (Golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia awalnya tinggi, kemudian menurun dan stabil serta selanjutnya terus meningkat naik pada Pemilu 1999. Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 jumlah partisipasi politik atau pemilih sebanyak 91,4 % dan 8,6 % tidak memilih atau Golput yang waktu itu jumlah partai politik ada 118 (Dikutip dari penelitian Soebagio).

Selanjutnya dari penelitian Soebagio dapat dilihat jumlah Golput mengalami penurunan yang signifikan yakni pada Pemilu 1971 dengan jumlah partai politik 10 dan jumlah pemilih 96,6 % dan 3,4 % Golput. Lebih dari 50 % penurunan jumlah Golput pada Pemilu 1971.

Baca Juga :  Makanan Khas Imlek, Ternyata Penuh Makna

Lantas, jumlah Golput pada Pemilu selanjutnya di Indonesia mengalami jumlah yang stabil yakni Pemilu 1977 dengan jumlah partai politik 3 dan jumlah pemilih 96,5 % dan 3,5 % Golput. Pemilu 1982 dengan jumlah partai politik 3 dan jumlah pemilih 96,5 % dan 3,5 % Golput. Pemilu 1987 dengan jumlah partai politik 3 dan jumlah pemilih 96,4 % dan 3,6 % Golput. Pemilu 1992 dengan jumlah partai politik 3 dan jumlah pemilih 95,1 % dan 4,9 % Golput. Pemilu 1997 dengan jumlah partai politik 3 dan jumlah pemilih 93,6 % dan 6,4 % Golput.

Peningkatan jumlah Golput terjadi ketika Pemilu 1999 (Era Reformasi) dengan jumlah partai politik 48 dan jumlah pemilih 92,6 % dan 7,3 % Golput. Jumlah Golput semakin besar ketika dilakukan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2004 dengan jumlah partai politik 24 dan jumlah pemilih 84,1 % dan 15,9 % Golput. Lagi jumlah Golput semakin besar ketika dilakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung tahun 2004 dengan jumlah partai politik 24 dan jumlah pemilih 78,2 % dan 21,8 % Golput. Semakin besar jumlah Golput ketika dilaksanakan Pilpres kedua secara langsung tahun 2009 dengan jumlah partai politik 24 dan jumlah pemilih 76,6 % dan 23,4 % Golput.

Baca Juga :  Kodam Jaya Salurkan BLT 45 Miliar Rupiah Di Tiga Kodim

Bagaimana dengan Pemilu 2024 dan Pilpres secara langsung 2024 besok 14 February 2024? Apakah jumlah Golput semakin meningkat atau sebaliknya mengalami penurunan.

Secara umum fenomena Golput pada rakyat Indonesia disebabkan faktor ideologi, faktor teknis, faktor administrasi, faktor politis dan yang menjadi penyebab paling besar adalah faktor calon pemimpin yang mencalonkan diri dinilai para pemilih belum bisa dipercaya menjalankan amanah. Sebaiknya faktor yang paling besar penyebab Golput perlu dicermati semua pihak bahwasanya para calon harus yang memiliki kredibel, berkwalitas dan memiliki kompeten serta unggul sebagai calon pemimpin bangsa.

Faktor penyebab paling besar terjadinya jumlah Golput ini harus dicermati dan harus diminimalkan jumlahnya dengan menghadirkan calon yang kredibel, berkwalitas, kompeten dan unggul. Besarnya jumlah Golput akibat dari berakumulasinya rasa apatis dan pesimis para pemilih terhadap calon yang dipilih. Rasa apatis dan pesimis itu harus dapat diminimalkan dan bahkan dapat dihilangkan dengan cara pertama para calon yang mencalonkan diri harus melakukan intropeksi diri, apakah sudah benar niatnya ingin menjadi pemimpin yang sesungguhnya, sudah siap mengemban amanah dari rakyat yang memilihnya. Kejujuran hati yang utama dan bila belum siap mengemban amanah dari rakyat maka sebaiknya tidak perlu mencalonkan diri, harus tahu diri dan sadar diri.

Baca Juga :  Tata Motors Bertujuan Menjual 50.000 EV Di Tahun Fiskal Ini

Keberadaan Golput tidak (belum) memiliki konsekuensi hukum, makanya tetap saja ada yang menjadi pemenang meskipun dalam pemilihan itu yang menjadi pemenang adalah Golput. Hal yang harus dicermati serius adalah Golput menjadi faktor teknis harus mendapat perhatian dari Komisi Pemilihn Umum (KPU) yakni sulitnya pemilih ke TPS karena bekerja atau beraktivitas pada saat hari pemilihan dan sedang tidak berada di daerah pemilihan atau TPSnya tempat memilih, tidak ada pilihan lain selain menjadi Golput akibat faktor teknis.

***

Bagikan :
Scroll to Top