Evaluasi Perlintasan Sebidang Antara Jalan KA Dan Jalan Umum

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, kecelakaan antara Kereta Api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dan Jalan masih sering terjadi. Banyak faktor yang mempengaruhi antara lain : Faktor lalai manusia, dan kondisi perlintasan yang tidak dijaga, perlintasan liar dan palang pintu rusak atau tidak berfungsi.

“Data yang didapat dari Dirjen Perkeretaapian bahwa jumlah perlintasan sebidang sekitar : 7.797 perlintasan sebidang, dan ditemukan 4.477 lintasan sebidang tidak dijaga, belum termasuk lintasan yang liar,”ucapnya.

Ia katakan dalam situasi ini tentunya cukup memprihatinkan sehingga perlu adanya koordinasi yang intens antara Dirjen Perkeretaapian, Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk update perlintasan sebidang yang menurut informasi terus bertambah. Koordinasi ini penting untuk mengetahui secara pasti jumlah perlintasan sebidang dan menentukan langkah – langkah konkrit untuk menekan terjadinya kecelakaan KA dengan pengguna jalan lain.

“Dalam Peraturan perundang – undangan mengamanahkan bahwa setiap perlintasan sebidang harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Dirjen perkeretaapian (Dirjenhub) untuk jalan Nasional, Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati dan Walikota untuk jalan Kabupaten dan Kota serta jalan Desa,”jelas Budiyanto.

Budiyanto mengungkapkan, masih sering terjadinya kecelakaan Kereta Api dan pengguna jalan lain di Perlintasan sebidang menjadi renungan kita semua apakah evaluasi ini berjalan atau tidak. Sebenarnya hasil evaluasi dapat digunakan untuk membuat rekomendasi, apakah perlintasan perlu dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup atau ditingkatkan keselamatannya dengan cara : memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara dan sebagainya.

Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya bahwa pembuatan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang dan pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang Pemerintah Pusat atau Daerah. Perlu ada sinergi dan kerjasama Ditjen Perkeretaapian dengan PT KAI, Pemda untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dengan jalan.

“Data dari Ditjen Perkeretapian tahun 2018 rata- rata 236 kecelakaan pertahun dan 23 perbulan. Dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup,”ungkapnya.

“Ayat ( 2 ) penutupan perlintassn sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda (Pemerintah Dartah).
Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara KA (Kereta Api) dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA (Kereta Api),”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 huruf berbunyi :
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA (Kereta Api) dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup ,dan / atau ada isyarat lain.

“Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Dan tentunya kalau terjadi kecelakaan karena faktor lalainya Pengemudi kendaraan bermotor dapat dikenakan pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009,”ungkap Budiyanto.

“Kecelakaan pada lintasan sebidang antara KA (Kereta Api) dengan pengguna jalan lain masih sering terjadi, baik itu diperlintasan yang di jaga, tidak dijaga maupun perlintasan liar.
Regulasi yang mengatur tentang perlintasan sebidang antara jalan KA (Kereta Api) dengan jalan, sudah cukup memadai, kuncinya bagaimana meningkatkan koordinasi dan langkah-langkah nyata antara Ditjen Perekerataapian, dengan PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan Pemerintah Daerah dalam rangka menekan angka kecelakaan terutama di perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dengan jalan,”tutup Budiyanto. @Sn

Scroll to Top