Etika Mengemudi Di Tanjakan, Dahulukan Yang Naik Atau Turun?

Penampakan Tanjakan SpongeBob, jalan terjal yang menjadi jalan alternatif dari Kota Bandung menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Penampakan Tanjakan SpongeBob, jalan terjal yang menjadi jalan alternatif dari Kota Bandung menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Bahwa didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Termasuk pada saat berkendara pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan.

“Dalam kondisi jalan yang demikian Pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan kendaraan yang mendaki, ” ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 111 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi: Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

“Bagi pengemudi yang arahnya menurun kemudian tidak memberikan kesempatan bagi kendaraan yang mendaki merupakan pelanggaran lalu lintas,”tandasnya.

Baca Juga :  RRQ Berhasil Kuasai Kompetitif Mobile Legend Brazil

Ungkapnya, Pengemudi yang mengendarai kendaraan yang menurun dapat dikenakan pasal 287, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

“Apabila sampai terjadi kecelakaan dimana pengemudi yang menurun tidak memberikan kesempatan kepada pengemudi yang mendaki patut diduga pengemudi yang menurun sebagai penyebab dari terjadinya kecelakaan,” tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top