Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pedoman Harga Patokan Mineral (HPM) yang akan berlaku efektif mulai 15 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 144/2026 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya, seiring kebutuhan penyesuaian terhadap pergerakan harga komoditas global yang semakin dinamis.
Kebijakan ini disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bagian dari langkah pemerintah merespons kondisi pasar yang fluktuatif dan penuh ketidakpastian.
Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat tiga poin perubahan utama. Pertama, formula penetapan harga bijih nikel diperbarui melalui penyesuaian corrective factor (CF) serta penambahan variabel mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr) dalam perhitungan, sehingga nilai ekonominya dinilai lebih mencerminkan kondisi riil.
Kedua, pemerintah merevisi formula harga bijih bauksit dengan mengurangi pengaruh faktor reaktif-silika (R-SiO₂), yang selama ini menjadi salah satu indikator kualitas utama.
Ketiga, terjadi perubahan pada satuan harga dari US$/DMT (dry metric ton) menjadi US$/WMT (wet metric ton). Penyesuaian ini berlaku luas untuk berbagai komoditas mineral logam, termasuk nikel, bauksit, tembaga, besi, mangan, hingga krom.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa pembaruan formula ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem penetapan harga yang lebih adil dan transparan.
ESDM juga mengimbau perusahaan tambang, khususnya di sektor nikel dan bauksit, untuk segera melakukan penyesuaian dengan berkoordinasi bersama surveyor. Hal ini penting agar data kualitas mineral yang disampaikan mencakup seluruh parameter, termasuk kandungan unsur ikutan serta kadar air sesuai ketentuan terbaru.
Sejumlah media internasional seperti Reuters dan Bloomberg sebelumnya turut menyoroti tingginya volatilitas harga komoditas mineral global, terutama nikel, yang dipengaruhi lonjakan permintaan industri kendaraan listrik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola sektor pertambangan nasional semakin kuat, transparan, dan mampu menjaga daya saing Indonesia di pasar global. (Sn)