Singapura | EGINDO.co – Enam pria Indonesia, berusia antara 23 dan 29 tahun, ditangkap pada Minggu dini hari (21 Desember) karena memasuki Singapura secara ilegal, kata polisi dalam siaran pers.
Polisi Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu dengan enam pria di dalamnya sekitar pukul 00.35. Mereka berada di laut lepas Tanah Merah di dalam Perairan Teritorial Singapura.
PCG mencegat perahu tersebut dan menangkap keenam pria Indonesia itu karena memasuki Singapura secara ilegal.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa para pria tersebut bermaksud memasuki Singapura secara ilegal melalui perahu untuk mencari pekerjaan, kata polisi.
Mereka akan didakwa di pengadilan pada hari Senin. Jika terbukti bersalah, mereka masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan setidaknya tiga cambukan.
Komandan Polisi Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Polisi Senior Ang Eng Seng memuji para petugasnya atas kewaspadaan dan kerja sama tim mereka.
Ia menambahkan bahwa PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi untuk melindungi perairan teritorial dan perbatasan pantai Singapura dari kejahatan dan ancaman keamanan.
Sumber : CNA/SL