Medan | EGINDO.com – Beredar surat yang menyebutkan empat nama Anggota Komisi III DPRD Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha rumah biliard di Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat dengan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Adapun keempat Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, dan Eko Afrianta Sitepu.
Seorang dari anggota dewan tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Godfried Effendi Lubis kepada wartawan di DPRD Medan, tidak membantah surat yang beredar itu. Namun, katanya untuk lebih lengkapnya, bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRD Medan disebabkan Kejatisu akan mengirimnya ke Sekretariat DPRD Medan.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Lailatul Badri, menyebut pihaknya menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). “Kita serahkan sepenuhnya ke APH. Apapun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasil. Kita tidak bisa memvonis,” ujarnya.@
Bs/timEGINDO.com