Jakarta|EGINDO.co Keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dinilai sebagai langkah maju dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa kebijakan ini semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, khususnya dalam hal penerbitan izin usaha yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Pemerintah tidak boleh sembarangan dalam menerbitkan izin tambang. Setiap keputusan harus dilandasi kajian mendalam, terutama menyangkut dampak terhadap lingkungan hidup, kondisi sosial masyarakat, dan kelayakan ekonomi,” ujar Ratna dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ratna menegaskan bahwa penerbitan IUP tanpa kajian yang komprehensif dapat menyebabkan kerusakan lingkungan permanen yang tidak dapat dipulihkan kembali. Ia pun menyambut baik keputusan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa.
“Saya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin tambang yang tidak selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih lagi di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ratna juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi serta keterlibatan publik dalam proses perizinan sektor pertambangan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan yang telah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
“Kita memerlukan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi yang akan datang,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Empat perusahaan yang IUP-nya kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” ujar Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Sumber: rri.co.id/Sn