Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Tidak sedikit kejadian pengguna jalan melakukan pelanggaran secara kasat mata. Namun eronisnya pada saat petugas akan melakukan pemeriksaan tidak menunjukan sikap kooperatif. Mereka tidak terima karena dihentikan, terjadi perdebatan, saling caci maki, bahkan tidak sedikit terjadi kontak phisik.
“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengguna jalan paham akan aturan dan mampu memanage emosi. Emosi yang berlebihan akan berakibat pada tindakan yang kontra produktif, dan akan merugikan para pihak. Caci maki di muka umum, melakukan kontak phisik, dan mau mematuhi perintah tugas merupakan pelanggaran hukum diluar hukum lalu lintas,”kata Budiyanto,
Ungkapnya, Mengingatkan kembali akan hak dan kewajiban pengguna jalan dan petugas didalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Pasal 106 ayat ( 5 ) pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. Surat Tanda Nomor kemdaraan bermotor atau STCK.
b.Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
c. Bukti lulus uji berkala ; dan/ atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Lanjutnya, Pasal 265 ayat ( 3 ): Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian berwenang untuk:
a. Menghentikan kensaraan bermotor.
b. Meminta keterangan kepada pengemudi ; dan/ atau
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
“Emosi yang berlebihan dan minimnya pengetahuan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat berakibat pada tindakan yang kontra produktif yang melanggar hukum diluar hukum lalu lintas misal: mencaci maki di muka umum, kontak phisik /pemukulan, dan tindakan melawan hukum lainnya,”tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto.
Dikatakannya, Perbuatan atau tindakan ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing menyadari akan hak dan kewajiban serta mampu mengendalikan emosi dan bersandar pada aturan hukum yang ada. Apabila pengguna jalan secara kasat mata melihat tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan, masih ada ruang hukum “Pra Peradilan”.
“Jangan kemudian melampiaskan emosinya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum diluar hukum lalu lintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin