Emiten Kertas Sinarmas, Tjiwi Kimia RUPST Pada 10 Juni 2022

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk

Jakarta | EGINDO.co – Emiten kertas dan pulp grup Sinarmas, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Perseroan) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Juni 2022 mendatang.

Hal itu dikutip EGINDO.co dari pengumuman resmi perusahaan yang dilansir pada situs web PT Bursa Efek Indonesia yang mana dalam pengumuman tersebut untuk diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa RUPST Perseroan akan diadakan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022.

Adapun pelaksanaan RUPST itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemilu 2024, Industri Kertas Indonesia Tumbuh

Sedangkan pemanggilan untuk RUPST tersebut telah diumumkan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan. Dimana disebutkan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Kemudian juga dijelaskan pemberian kuasa secara elektronik dilakukan pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat menghubungi PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan alamat di Menara Tekno Lantai 7, JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250, Telp. (021)-3922332.

Baca Juga :  Mengenal Sekilas Tentang Hadir Garuda+ Project Hadir Di OKI

Dijelaskan, setiap hal atau usul yang diajukan oleh para pemegang saham dimasukkan dalam acara RUPST apabila telah memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK 15 dan usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST.

Bagi para Pemegang Saham dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 POJK 15, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Sementara itu mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal Panggilan RUPST sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022.@

Baca Juga :  KA Turangga versus KA Commuterline, 4 Tewas, 37 Luka-luka

Rel/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top