Jakarta | EGINDO.com – Emiten kertas Sinarmas Grup, Indah Kiat Pulp & Paper, menerima Surat dari BEI. Hal itu emiten milik Sinarmas Grup PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No. S-02238/BEI.PP2/02-2025 terkait terjadinya volatilitas transaksi efek.
Hal itu dituturkan Heri Santoso Corporate Secretary INKP bahwa dalam menjawab surat BEI pada Selasa (4/3/2025) bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. INKP tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Kemudian INKP juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017. Pada saat ini, INKP sedang melakukan tindakan korporasi berupa penerbitan efek bersifat utang dan sukuk dengan rincian sebagai berikut:Â Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp3.098.315.000.000.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok Obligasi USD sebesar USD 20.046.500.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah total Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp. 1.130.040.000.000,-
Selanjutnya Heri menerangkan bahwa sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pemegang saham utama Perseroan bahwa sampai dengan tanggal surat ini pemegang saham utama Perseroan tidak mempunyai rencana dalam bentuk apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.@
Bs/timEGINDO.com