Emiten Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tawarkan Obligasi dan Sukuk Total Rp5,5 Triliun

Salah satu pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (Foto: dok INKP)
Salah satu pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (Foto: dok INKP)

Jakarta | EGINDO.com – Emiten Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan menawarkan obligasi dan sukuk mudharabah dengan total jumlah pokok Rp 5,5 triliun yang akan digunakan untuk melunasi utang dan modal kerja. Demikian Manajemen INKP dalam pengumuman resminya dikutip, pada Rabu (13/11/2024) hari ini.

Dijelaskan obligasi yang ditawarkan INKP merupakan obligasi berkelanjutan V tahap II tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp 3,5 triliun. Sedangkan, sukuk yang ditawarkan merupakan sukuk mudharabah berkelanjutan IV tahap II tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp 2 triliun. Penawaran obligasi INKP ini bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) V perseroan dengan target dana yang dihimpun mencapai Rp 14 triliun. Dari target tersebut INKP telah menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,5 triliun.

Adapun INKP menawarkan obligasi dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi, di mana Rp 2,97 triliun akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terbagi dalam seri A, B, dan seri C. Sisanya Rp 520 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban perseroan untuk menerbitkan obligasi tersebut.

Baca Juga :  Indah Kiat Pulp & Paper Rilis Obligasi, Sukuk Rp 4 Triliun

Manajemen INKP dalam pengumuman resminya juga menjelaskan untuk obligasi seri A, INKP menawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1,11 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun berjangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Selanjutnya, perseroan akan membayar obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Lalu untuk obligasi seri B, emiten berkode saham INKP tersebut menawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,36 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Sama seperti seri A, pembayaran obligasi untuk seri B juga akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Sedangkan obligasi seri terakhir yang akan ditawarkan INKP adalah seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp 499 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% berjangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Seperti seri-seri yang lain, pembayaran obligasi seri C juga akan dilakukan secara penuh 100% dari jumlah pokok obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Menyangkut pembayaran bunga, INKP akan membayar bunga obligasi pertama pada 3 Maret 2025. Sedangkan, pembayaran bunga obligasi terakhir bersamaan dengan jatuh tempo obligasi yaitu 13 Desember 2025 untuk seri A, kemudian 3 Desember 2027 untuk seri B, dan 3 Desember 2029 untuk obligasi seri C.

Baca Juga :  Strategi Sinarmas MSIG Tekan Harga Premi Lewat Aplikasi

Disamping menerbitkan obligasi, INKP juga menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan IV tahap II tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,54 triliun akan dijamin secara kesanggupan penuh yang terdiri dari seri A, B, dan seri C. Sisanya sebesar Rp 454 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik. Sukuk ini merupakan bagian dari PUB sukuk mudharabah berkelanjutan IV dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 6 triliun. Jumlah dana yang ditawarkan INKP melalui seri A sebesar Rp 646 miliar dengan nisbah sebesar 36,03% dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi.

Untuk seri B, INKP menawarkan jumlah dana sukuk mudharabah sebesar RP 573 miliar dengan nisbah sebesar 50,94% dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri B adalah tiga tahun sejak tanggal emisi.

Seri C, jumlah dana sukuk mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp 326 miliar dengan nisbah sebesar 53,43% dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah seri B adalah lima tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran bagi hasil pertama untuk sukuk mudharabah bakal dilakukan pada 3 Maret 2025. Sedangkan, pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir bersamaan dengan tanggal jatuh tempo yaitu 13 Desember 2025 untuk sukuk mudharabah seri A, kemudian 3 Desember 2027 untuk seri B, dan 3 Desember 2029 untuk sukuk mudharabah seri C.

Baca Juga :  AS Akan Mengakhiri Darurat Covid-19 Pada 11 Mei

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan wali amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.

Sesuai jadwal, INKP akan menggelar penawaran umum untuk obligasi dan sukuk tersebut pada 26 & 28 November 2024, tanggal efektif pada 27 November 2024, tanggal penjatahan 29 November 2024, tanggal pengembalian uang pemesanan pada 3 Desember 2024, tanggal distribusi obligasi dan sukuk mudharabah secara elektronik pada 3 Desember 2024, dan tanggal pencatatan pada BEI dilaksanakan 4 Desember 2024.@

Bs/fd/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top