Emiten Grup Sinarmas, Indah Kiat RUPST Pada 10 Juni 2022

Indah Kiat Pulp & Paper
Indah Kiat Pulp & Paper

Jakarta | EGINDO.co – Emiten kertas dan pulp grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Perseroan) akan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 10 Juni 2022 mendatang.

Hal itu ada dalam Pengumuman RUPST yang dilansir pada laman resmi asiapulppaper.com yang dikutip EGINDO.co kemarin. Dalam laman resmi itu diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa RUPST Perseroan akan diadakan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022.

Disebutkan juga hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Adapun yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sedangkan kepada pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat menghubungi PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan alamat di Menara Tekno Lantai 7, JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250, Telp. (021)-3922332.

Sebelumnya telah dilakukan pengumuman pemanggilan untuk RUPST tersebut pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022 lalu melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan.

Disamping itu setiap hal atau usul yang diajukan oleh para pemegang saham dimasukkan dalam acara RUPST apabila telah memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK 15 dan usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST.

Bagi para pemegang saham dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 POJK 15, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST.@

Bs/fd/TimEGINDO.co

Scroll to Top