Jakarta | EGINDO.co – Emiten tambang batubara terafiliasi grup Sinarmas, yakni PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) meraih pinjaman dari Bank. Pinjaman yang memiliki jangka waktu (tenor) lima tahun ini bertujuan untuk general corporate purposes, termasuk namun tidak terbatas pada refinancing atas fasilitas existing di Bank Mandiri, pembiayaan capital expenditure (capex), hingga pembiayaan operating expenditure (opex).
Mengutip yang dilansir pada laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/8/2023) kemarin, Sudin SH, Corporate Secretary GEMS menjelaskan pinjaman itu juga akan digunakan untuk pembiayaan biaya yang timbul atas perjanjian kredit sindikasi hingga pembiayaan modal kerja operasional perusahaan.
“GEMS dan anak perusahaannya akan melakukan pengikatan jaminan setelah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diperlukan sesuai peraturan perundangan dan Anggaran Dasar yang berlaku,” tulis Sudin SH, Corporate Secretary GEMS.
Sudin menilai, pinjaman akan mendukung terhadap pertumbuhan operasional GEMS, memperkuat kondisi keuangan GEMS, dan akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha GEMS.
Pinjaman dikucurkan kepada anak perusahaan langsung dan tidak langsung milik GEMS. Diantaranya PT Borneo Indobara, PT Kuansing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestari, dan PT Roundhill Capital Indonesia.
Baik BMRI, GEMS, PT Borneo Indobara, PT Kuansing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestari, dan PT Roundhill Capital Indonesia telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. WCO.KP/1119/TLN/2023 nomor 208 tanggal 31 Juli 2023 dIi hadapan Notaris.
Adapun jenis fasilitas yang diberikan adalah term loan, yang terdiri dari 2 tranches, yakni Tranche A – Term Loan dan Tranche B – Term Loan Revolving.
Untuk Tranche A – Term Loan memiliki limit pinjaman maksimal US$ 50 juta. Sementara Tranche B – Term Loan Revolving dengan limit maksimal US$ 110 juta. Adapun pinjaman memiliki fasilitas accordion maksimal US$ 20 juta.@
Bs/fd/timEGINDO.co