Emisi Gas Buang Bukan Pelanggaran Kasat Mata

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sesuai dengan SOP ( Standard Operasional Prosedur ) bahwa pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran tertentu yang antara lain bersifat kasat mata dan tidak memerlukan saksi ahli. Pelanggaran emisi gas buang bukan pelanggaran kasat mata, sehingga dalam penegakan hukum diperlukan alat pengukur emisi gas buang yang sudah tersertifikasi dan perlu pendampingan ahli di bidangnya.

Lanjutnya, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pasal 48 ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat ( 3 ) persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas emisi gas buang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lantik Eddy Nasution Jadi Gubernur Riau

Ia katakan, Pelanggaran terhadap emisi gas buang diatur dalam ketentuan Pidana pasal 285 untuk Sepeda motor dan pasal 286 untuk mobil R4 atau lebih. Dalam pasal 285 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran ambang batas emisi gas buang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Ungkapnya, Pasal 286 pengemudi kendaraan bermotor R4 atau lebih yang kedapatan melakukan pelanggaran ambang batas emisi gas buang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran emisi gas buang bersamaan dengan meningkatnya kadar polusi udara sebaiknya dilaksanakan dengan konsisten dengan sasaran semua jenis kendaraan bermotor. “Karena sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020, sasaran penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang hanya jenis kendaraan penumpang perorangan dan Sepeda motor,” tegas mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH.

Baca Juga :  Karbon Biru Jadi Strategi Mitigasi Bencana Di Indonesia

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top