Jakarta|EGINDO.co Menjelang akhir pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan tipis. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia yang dikutip Jumat (26/9/2025), harga emas Antam tercatat senilai Rp 2.175.000 per gram, naik sebesar Rp 4.000 dari posisi sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, harga buyback emas Antam — yaitu harga yang ditawarkan saat pemilik emas menjual kembali kepemilikannya ke Antam — juga meningkat senilai Rp 4.000, menjadi Rp 2.022.000 per gram.
Menurut laporan Kontan, selisih antara harga jual dan harga buyback pada hari ini adalah sekitar Rp 153.000 per gram.
Rincian Pecahan Harga Emas Antam (26 September 2025)
Berikut harga emas batangan Antam menurut Logam Mulia per Jumat (26/9):
-
0,5 gram: Rp 1.137.500
-
1 gram: Rp 2.175.000
-
2 gram: Rp 4.290.000
-
3 gram: Rp 6.410.000
-
5 gram: Rp 10.650.000
-
10 gram: Rp 21.245.000
-
25 gram: Rp 52.987.000
-
50 gram: Rp 105.895.000
-
100 gram: Rp 211.712.000
-
250 gram: Rp 529.015.000
-
500 gram: Rp 1.057.820.000
-
1.000 gram: Rp 2.115.600.000
Konteks dari Media Lain dan Kebijakan Pajak
Menurut Bisnis.com, kenaikan harga buyback ini juga memicu perhatian dari sisi regulasi perpajakan. Dijelaskan bahwa bila nilai transaksi penjualan emas (buyback) melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22—yaitu 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Media JPNN turut melaporkan bahwa kenaikan harga emas Antam kali ini masih berada dalam kisaran tipis, dan peraturan pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback.
Catatan Penting bagi Investor dan Masyarakat
-
Fluktuasi Harian Wajar
Harga emas Antam memang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan faktor permintaan lokal. Sebelumnya, harga sempat turun kecil sebelum kembali naik. -
Perbedaan Gerai & Lokalitas
Catat bahwa harga yang dikutip di Logam Mulia Pulo Gadung—baik jual maupun buyback—bisa berbeda dengan harga yang berlaku di butik atau toko emas di kota lain. -
Pajak Langsung pada Buyback
Bagi pihak yang ingin menjual emas kembali kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemotongan pajak PPh Pasal 22 berlaku dan dibebankan langsung saat transaksi. -
Selisih Harga Jual-Beli (Spread)
Karena selisih antara harga jual dan buyback tidaklah kecil, strategi jangka panjang sering kali lebih aman dibanding aktivitas “beli-jual cepat” untuk mendapatkan keuntungan kecil.
Sumber: Tribunnews.com/Sn