Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bergerak cepat meredam gejolak di kalangan dunia usaha terkait rencana standardisasi pengapalan komoditas strategis melalui satu pintu. Kebijakan yang membidik komoditas andalan seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferroalloy ini dijadwalkan bakal diterapkan secara total pada 1 September 2026 mendatang.
Merespons kecemasan para eksportir, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, memberikan garansi bahwa kepastian hukum dan bisnis para investor tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah berjanji tidak akan mengutak-atik komitmen dagang yang sudah diteken sebelum aturan ini terbit.
“Prinsipnya kita akan tetap menghormati seluruh kontrak yang saat ini sedang berjalan,” tegas Rosan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Fokus Bidik Praktik Under-Invoicing
Kendati memberikan lampu hijau bagi kelanjutan kontrak lama, Rosan memberikan catatan tebal. Melalui perpanjangan tangannya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap skema penentuan harga (pricing) dalam setiap dokumen pengapalan.
Langkah ini diambil karena kalkulasi harga dalam kontrak jangka panjang idealnya tetap bergerak dinamis mengikuti fluktuasi indeks pasar global saat barang dikirim. Jika ditemukan adanya selisih harga yang terlampau jauh di bawah rata-rata internasional, pemerintah mengendus adanya potensi kecurangan akuntansi.
“Apabila ditemukan indikasi transaksi di bawah nilai pasar yang wajar (under-invoicing), kami dipastikan bakal melakukan peninjauan dan evaluasi total terhadap kontrak yang bersangkutan,” pungkas Rosan.
Aspirasi Pengusaha dan Jadwal Transisi
Kebijakan sentralisasi ekspor ini sebelumnya memicu riak di kalangan asosiasi penambang. Berdasarkan laporan Kontan, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sempat melayangkan kekhawatiran terkait aspek legalitas, terutama risiko penolakan dari pembeli internasional (buyer) jika terjadi pembaruan atau pengalihan kontrak (novasi) secara mendadak ke badan usaha milik negara.
Menanggapi hal tersebut, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memastikan proses peralihan ini akan dikawal dengan hati-hati agar tidak memicu guncangan pasar. Pemerintah menjadwalkan fase uji coba (piloting) dimulai pada 1 Juni 2026.
Melansir pemberitaan Bisnis Indonesia, Pandu menyatakan bahwa cetak biru teknis dari aturan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini tidak akan dirancang secara sepihak. Dalam beberapa hari ke depan, manajemen Danantara dijadwalkan menggelar maraton pertemuan dengan berbagai asosiasi komoditas dan pelaku industri guna merumuskan jalan tengah (win-win solution).
Misi Besar di Balik Ekspor Satu Pintu
Langkah agresif tata kelola sumber daya alam (SDA) ini sengaja diambil demi mencapai tiga target krusial:
-
Menutup Celah Kebocoran: Meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan negara akibat pelaporan volume dan nilai ekspor yang tidak akurat.
-
Optimalisasi Devisa: Memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sepenuhnya terparkir dan berputar di dalam sistem perbankan domestik untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
-
Transparansi Sektor SDA: Membangun ekosistem perdagangan komoditas yang lebih akuntabel dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. (Sn)