Jakarta|EGINDO.co Rencana pemerintah menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk produk turunan nikel melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai menuai perhatian serius dari pelaku industri. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperketat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.
Skema baru itu akan mencakup kelompok produk ferroalloy atau paduan besi, termasuk feronikel (FeNi). Namun hingga kini, pelaku usaha masih menunggu kepastian mengenai cakupan komoditas yang masuk dalam aturan tersebut, terutama terkait posisi nickel pig iron (NPI) dalam klasifikasi ferroalloy.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia, Arif Perdana Kusumah, mengatakan dunia usaha membutuhkan penjelasan teknis yang rinci agar implementasi kebijakan tidak memunculkan ketidakpastian baru di sektor hilirisasi nikel nasional.
“Sejak lama memang terdapat perbedaan interpretasi mengenai pengelompokan produk nikel di Indonesia, khususnya antara feronikel dan NPI,” ujar Arif pada Senin (25/5/2026).
Menurut dia, kepastian definisi menjadi sangat penting karena menyangkut tata niaga ekspor, kontrak dagang internasional, hingga keberlanjutan investasi yang sudah berjalan. Industri khawatir kebijakan yang diterapkan tanpa masa penyesuaian yang jelas dapat mengganggu rantai pasok serta hubungan bisnis dengan pembeli luar negeri.
Pemerintah sebelumnya menegaskan ekspor sejumlah komoditas strategis akan dilakukan melalui badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal. Selain batu bara dan crude palm oil (CPO), produk ferroalloy termasuk feronikel juga masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut.
Media internasional reuters.com melaporkan pemerintah ingin memperkuat kendali atas harga dan arus ekspor sumber daya alam nasional melalui sistem perdagangan terpusat. Langkah ini dinilai sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mempersempit celah manipulasi harga ekspor.
Sementara itu, laporan bloombergtechnoz.com menyebut implementasi ekspor satu pintu akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2026, sebelum diterapkan penuh pada September mendatang. Pemerintah juga disebut akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan guna memastikan sistem berjalan efektif.
Di sisi lain, investor meminta pemerintah menjaga transparansi dan kepastian regulasi agar iklim investasi hilirisasi nikel tetap kompetitif. Sejumlah pelaku usaha menilai Indonesia telah menjadi pusat penting industri pengolahan nikel dunia, sehingga perubahan tata kelola ekspor perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu gangguan terhadap proyek hilirisasi yang sedang berkembang pesat. (Sn)