Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan Diprotes, Akhirnya Ditunda

Aksi protes dengan membentangkan poster-poster di ruas jalan
Aksi protes dengan membentangkan poster-poster di ruas jalan

Medan | EGINDO.com – Ditunda eksekusi terhadap bangunan yang dihuni oleh 17 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Gandhi, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/12/2024).

Penundaan eksekusi itu sebelumnya diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemohon eksekusi yang bersikeras agar eksekusi dilakukan hari ini, Kamis (12/12/2024) dengan kuasa hukum pihak termohon yang meminta penundaan. Disamping itu puluhan warga menolak eksekusi dengan menggelar aksi protes dengan membentangkan poster-poster di ruas jalan agar tidak dilakukan eksekusi oleh PN Medan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kasus sengketa tanah di Jalan Gandhi itu telah berlangsung selama puluhan tahun. Ceritanya masalah sengketa lahan dengan waktu yang panjang dan penyelesaian hukum yang kompleks. Masalah sengketa lahan itu menjadi konflik yang berakar dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.

Menurut Sri Hayati, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki sejumlah kejanggalan. Prosedurnya salah dan bahkan tidak memiliki surat tugas untuk pengamanan. Selain itu, batas-batas tanah dalam putusan juga tidak jelas, sementara proses hukum kasasi masih berjalan. Katanya bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dan pemohon eksekusi tidak memiliki hak atasnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon eksekusi, Chandra Galingging, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya sudah melalui seluruh tahapan anmaning (peringatan) hingga tiga kali. Upaya hukum perlawanan oleh pihak termohon juga telah ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top