Eksaminasi Putusan yang Belum Inkracht: Ruang Kritik Ilmiah atau Instrumen Penggiringan Opini..?

Faedona 1

 

Oleh: Faedonajokho Sarumaha, S.H.,MH

Eksaminasi terhadap putusan pengadilan merupakan tradisi akademik yang lazim dalam dunia hukum. Melalui eksaminasi, kalangan akademisi, praktisi, maupun lembaga kajian hukum dapat menguji kualitas pertimbangan hakim, konsistensi penerapan norma, serta kesesuaian putusan dengan prinsip keadilan dan perkembangan doktrin hukum.

Persoalan muncul ketika objek eksaminasi adalah putusan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan: apakah diseminasi hasil eksaminasi merupakan bentuk kritik ilmiah yang sah, atau justru berpotensi menjadi instrumen penggiringan opini publik?

Eksaminasi dan diseminasi terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya merupakan langkah yang yuridis, konstitusional, dan akademis. Kegiatan tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan akuntabilitas peradilan, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.

Namun kebebasan akademik tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab etik dan moral. Batas yang tidak boleh dilampaui adalah ketika diseminasi eksaminasi berubah menjadi penggiringan opini publik yang bertujuan memengaruhi atau menekan hakim dalam memutus perkara yang masih berada dalam proses upaya hukum.

Batasan krusialnya adalah publikasi hasil eksaminasi tidak boleh bertransformasi menjadi penggiringan opini publik yang berpotensi menekan atau mengintervensi independensi hakim. Ketika hasil kajian dipresentasikan dengan narasi yang menghakimi, provokatif, atau diarahkan untuk memengaruhi putusan pada tingkat banding maupun kasasi, maka ruang akademik berisiko bergeser menjadi alat tekanan terhadap proses peradilan.

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik ilmiah harus tetap hidup, tetapi independensi peradilan juga harus tetap dijaga. Keduanya bukanlah prinsip yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan beriringan untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat.

Karena itu, diseminasi eksaminasi terhadap putusan yang belum inkracht seyogianya dipahami sebagai upaya pengayaan wacana hukum, peningkatan literasi publik, dan kontrol akademik yang konstruktif. Selama dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak bertujuan memengaruhi putusan yang belum final, eksaminasi justru dapat memperkuat budaya hukum yang sehat tanpa mengurangi kemandirian hakim dalam menegakkan keadilan.

 

Scroll to Top