Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Divonis Ringan

Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang
Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang

Jakarta | EGINDO.co – Mantan (Eks) Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah divonis ringan oleh hakim. Mantan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis buat Andi itu dinilai terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos, akan tetapi vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut mantan peneliti BRIN tersebut divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di Ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang dengan didampingi 2 hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.

Baca Juga :  Koleksi Keluarga Rothschild Senilai $30 Juta Dalam Lelang

Kasus Andi Pangerang dari komentar melalui akun Facebook AP Hasanuddin yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah viral pada Minggu 23 April 2023 pukul 15.30 WIB. Dimana dia membuat komentar itu menggunakan ponsel pintar miliknya. Ketika itu, dirinya berada di rumah ibunya di Perumahan Hijau Daun, Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.

Berikut isi salah satu komentar Andi. “Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN”.

Baca Juga :  KPK Bantah Keluarkan Sprinlindik, Dugaan Korupsi Muktamar NU

Saat itu, mantan peneliti astronomi BRIN asal Kelurahan Batusari, Mranggen, Demak, Jateng itu ikut berkomentar di postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Komentar itu ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023) lalu kasus ini diambil alih Bareskrim Polri. Kini Andi telah dipecat dari BRIN.

Sementara itu Tim penasihat hukum Andi terlihat hadir di ruang sidang. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono, Adi Prasetyo, dan Septian. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca Juga :  Prancis Selamat Dari Mosi Tidak Percaya Reformasi Pensiun

Dalam putusan majelis hakim dinyatakan bahwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebar informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Setelah membacakan vonis, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada Andi untuk menentukan sikap. Terdakwa itu menyerahkan keputusan banding atau menerima vonis kepada tim penasihat hukumnya.

Sedangkan tim penasihat hukum Andi dan JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi kedua belah pihak 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top