Jakarta | EGINDO.com    – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.
Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.
“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan ‘Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili,” ucap Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
AKP Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
“Bu Lili yang menyatakan ‘Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?’ Terus dijawab sama Syahrial, ‘terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu’,” imbuh Robin.
Robin menyebutkan sering berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.
“Terus Bu Lili menyampaikan, ‘Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.’ Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, ‘Ini saya sudah dapat konfirmasi betul’. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?’, dijawab Syahrial ‘Ibu Lili Wakil Ketua KPK’,” jelas Robin.
Syahrial, menurut penuturan Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.
Robin bertanya kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.
“Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, ‘Wah itu pemain di KPK’,” kata Robin.
Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.
“Saat itu Syahrial menanyakan, ‘Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?’. Saya katakana, ‘terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon ‘Ya sudah saya minta bantuan abang saja’, maksudnya lewat saya,” kata Robin.
Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan.
“Jadi, setelah dia memilih, saya katakan ‘Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin ‘fee’ Rp 1,5 miliar,” ucap Robin.
Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.
“Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp 1,5 miliar,” ujar Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Sumber: Tribunnews/Sn