Eks Kades Korupsi Dana Desa Di Garut Masuk DPO Kejaksaan

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih mencari keberadaan mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Eri telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa sejak Majelis Hakim memutus Eri bersalah dalam kasus korupsi dana desa, pihaknya belum mengetahui keberadaannya. Eri diketahui hilang sebelum sidang putusan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Karena masih hilangnya Eri, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan Eri ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita sudah masukan sebagai DPO. Namun selain itu juga kita berupaya melakukan pencarian di lapangan,” ujarnya, Kamis (6/5).

Baca Juga :  Pemilik 7-Eleven Pertimbangkan Go Private Demi Hindari Akuisisi Asing

Selain Eri, lanjut Sugeng, istrinya pun hingga saat ini diketahui belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihaknya berencana akan meminta pertanggungjawaban sang istri atas hilangnya Eri karena diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban dari istrinya seperti apa. Informasi yang kami terima, istrinya ini ada di Garut tapi belum memenuhi panggilan kita yang sudah kita lakukan beberapa kali. Kami berharap ada itikad baik,” ucapnya.

Sugeng menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Strategi Dilakukan Pemerintahan Baru, Capai Target Pertumbuhan 8%

Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.

Sumber: Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top