Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penegakan hukum dengan sistem E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) ada yang bersifat statis dan mobile. Sifat statis dimana Camera dipasang pada suatu titik atau ruas penggal jalan secara permanen dan terkoneksi dengan Back Office pada control room.
ia katakan, kamera ini bekerja secara otomatis mendeteksi atau mengcapture jenis pelanggaran yang melewati pada alat tersebut sesuai dengan fiture jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi, misal: Marka, Apil, sabuk keselamatan, helm dan sebagainya.
“Sedangkan sistem mobile, alat tersebut dipasang pada body atau bagian mobil atau alat jenis portable yang dipegang atau dioperasionalkan oleh petugas,”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, alat tersebut dapat mendeteksi atau mengcapture secara otomatis terhadap pelanggar yang dilewati atau pada jangkauan tertentu saat kendaraan bergerak sesuai dengan fiture yang ada pada kamera tersebut. Atau alat tersebut dipegang oleh petugas bersamaan dengan mobil sedang bergerak atau berhenti sejenak kemudian diarahkan ke pelanggaran tertentu yang dapat terjangkau.
Lanjut, mobilitas atau pergerakan kendaraan yang membawa alat tersebut akan sangat mempengaruhi hasil yang didapat atau dicapai, baik dalam bentuk hasil secara kuantitas yang didapat maupun impak yang akan terjadi yang dapat mempengaruhi secara psikologis terhadap pengguna jalan pada ruas jalan tertentu yang di operasionalkan E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) mobile tersebut.
“Intensitas atau banyaknya pergerakan mobil yang terpasang E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) pada ruas penggal jalan tertentu dapat berpengaruh pada efektifitas hasil baik secara kuantitas maupun kualitas,”tandas Budiyanto.
Dikatakannya, makin intens pergerakan mobil yang terpasang E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) akan berpengaruh secara psikis kepada pengguna jalan mereka akan berpikir bahwa ruas penggal jalan tersebut di operasinalkan E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) mobil yang apabila melanggar akan terkena atau terjepret kamera yang ada di mobile yang bergerak secara intens.
Lama kelamaan pengguna jalan menjadi biasa tidak melanggar karena merasa terawasi oleh mobil yang bergerak yang dipasang kamera E-TLE ( electronic traffic law enfforcement ) tersebut. Mereka akan berpikir 2 ( dua ) kali apabila ingin melanggar.
“Kebiasaan tertib pengguna jalan terbangun dan secara bertahap akan membangun budaya tertib berlalu lintas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin