Efek Jera Penyitaan Ranmor Solusi Efektif Pelanggaran Lalin

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta | EGINDO.co        -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, untuk membangun  efek jera, penyitaan kendaraan bermotor (Ranmor) menjadi solusi efektif dalam pelanggaran lalu lintas.

Ia katakan secara kasat mata pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, relatif cukup tinggi. Data kasat mata ini menunjukan atau mengindikasikan kurangnya disiplin masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas. Pelanggaran tersebut masih sering kita dapatkan di simpang – simpang yang dipasang traffic light dan Non Traffic light, pelanggaran marka jalan, rambu- rambu, tidak menggunakan helm, seat belt, melanggar batas kecepatan dan sebagainya.

“Para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, saya kira sudah melakukan upaya- upaya dalam rangka menekan angka pelanggaran namun yang terjadi angka pelanggaran masih relatif tinggi.

Beberapa upaya yang sudah dilakukan antara lain adalah penegakan hukum (Represif) terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, ternyata juga belum banyak merubah terhadap sikap perilaku masyarakat pengguna jalan terutama pengguna jalan yang suka melanggar dan menganggap pelanggaran dianggap perilaku yang biasa,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto terlepas dari beragam latar belakang pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, perlu ada evaluasi terhadap langkah – langkah upaya represif tersebut. Apakah cara- cara penegakan hukum yang sudah dilakukan kurang tepat cara penindakannya, atau bagaimana. Selama ini kalau saya melihat, dan merasakan bahwa dalam upaya penegakan hukum, barang bukti yang disita pada umumnya surat – surat kendaraan bermotor. Dari aspek hukum tidak menjadi masalah, hanya yang menjadi pertanyaan apakah dengan menahan surat – surat efektif atau tidak.

“Menurut hemat saya perlu ada terobosan yang cukup masif untuk merubah cara penegakan hukum dengan melakukan penyitaan kendaraan bermotor untuk barang bukti sementara sampai menunggu penetapan putusan dari Pengadilan. Dasar hukumnya cukup kuat bahwa dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor,”jelasnya.

Dasar hukumnya, antara lain:

1.Pasal 260 dan 270 Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
2.Pasal 32 ayat ( 6 ) Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang periksa kendaraan bermotor di Jalan.

Dari aspek yuridis penegakan hukum dengan menyita kendaraan bermotor secara eksplisit/ jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyitaan kendaraan bermotor dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan memberikan dampak yang maksimal atau efek jera, ujar Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top