Edukasi Terhadap Pelanggaran Lalin, Belum Terjangkau E-TLE

Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co                   -Penegakan hukum dengan cara konvensional ditiadakan kemudian mengefektifkan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau E-TLE.

Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, mengedepankan edukasi kemudian ditegur untuk kemudian dilepas. Cara ini dalam rangka memberikan pelayanan dibidang lalu lintas. Perkuat dengan pengaturan, penjagaan, patroli pada daerah – daerah rawan lalu lintas.

Cara – cara ini dikatakan Budiyanto, lebih mengayomi masyarakat pengguna jalan, sambil menunggu percepatan pengadaan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sistem mobile, dengan masih terbatasnya pengadaan CCTV ( Closed Circuit Television) statis yang terkoneksi dengan E-TLE dibutuhkan enovasi untuk mempercepat sistem tersebut.

Ilustrasi CCTV E-TLE

E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sistem mobile, menggunakan drone dan HP Android merupakan inovasi untuk mengakselerasi perluasan sistem E- TLE. “Inovasi tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan,”ujarnya.

Ia katakan dalam pasal 272, berbunyi untuk mendukung penindakkan pelanggaran di bidang lalu lintas, dapat di gunakan peralatan elektronik. “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat di gunakan sebagai alat bukti di Pengadilan,”tutup Budiyanto. (Sadarudin)

 

Scroll to Top