Edukasi dan Penegakan Hukum Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol Layang MBZ

Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH
Mantan Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto,SH.Ssos.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi masyarakat mengenai larangan sepeda motor melintas di jalan tol layang, termasuk Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Larangan ini didasarkan pada pertimbangan utama yaitu aspek keamanan dan keselamatan pengendara.

Menurut Budiyanto, jalan layang memiliki risiko yang tinggi bagi pengendara sepeda motor karena posisinya yang lebih tinggi dibandingkan jalan biasa. “Semakin tinggi posisi jalan, maka terpaan angin semakin kencang. Hal ini sangat berbahaya bagi sepeda motor yang memiliki tingkat keselamatan lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terpaan angin yang kuat dapat mengurangi stabilitas kendaraan roda dua dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Risiko ini semakin meningkat karena jalan tol layang seperti MBZ umumnya dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  China Tingkatkan Pengawasan Pendanaan Properti Evergrande

Budiyanto juga menyatakan bahwa tidak semua pengendara sepeda motor mengetahui larangan ini atau memahami alasan di baliknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah simultan yang meliputi:

1. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas di jalan tol layang bagi sepeda motor.

2. Pemasangan rambu-rambu larangan yang lebih jelas dan informatif di lokasi-lokasi strategis.

3. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran aturan ini.

Budiyanto mengingatkan bahwa pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Hari Ini Arus Lalin ke Istana Maimun Medan Dialihkan

“Dari sudut pandang keselamatan, sangat jelas bahwa melintas di jalan tol layang termasuk Jalan Tol Layang MBZ merupakan tindakan yang berbahaya bagi pengendara sepeda motor. Untuk itu, langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara terpadu,” tegas Budiyanto.

Dengan penegakan aturan yang konsisten dan kesadaran masyarakat yang lebih baik, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat terus ditingkatkan. (Sadarudin)

 

Bagikan :
Scroll to Top